Sabtu, 02 Maret 2013

PEDOMAN KEPENGURUSAN KOMISARIAT



 A.      STATUS
  1. Komisariat merupakan satu kesatuan organisasi di bawah Cabang yang dibentuk di satu perguruan tinggi atau satu/beberapa fakultas dalam satu perguruan tinggi.
  2. Masa jabatan Pengurus Komisariat adalah satu tahun semenjak pelantikan/serah terima jabatan Pengurus demisioner.
  3. Setelah satu tahun berdirinya dengan bimbingan dan pengawasan Korkom/Cabang yang bersangkutan serta syarat-syarat berdirinya Komisariat penuh telah terpenuhi, maka dapat mengajukan permohonan kepada Pengurus Cabang untuk disahkan menjadi Komisariat penuh dengan rekomendasi Korkom.
  4. Dalam hal tidak terdapat Korkom pengajuan Komisariat penuh langsung kepada Pengurus Cabang
 B.      PERSONALIA
a.       Formasi pengurus komisariat sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum, dan Bendahara Umum.
b.      Yang dapat menjadi personalia Pengurus Komisariat adalah:
1.       Bertaqwa kepada Allah SWT.
2.       Dapat membaca Al Qur’an.
3.       Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi.
4.       Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader I minimal 1 (satu) tahun setelah lulus.
5.       Tidak menjadi personalia Pengurus Komisariat untuk periode ketiga kalinya kecuali jabatan Ketua Umum
c.       Yang dapat menjadi Ketua Umum/Formatur Pengurus Komisariat adalah:
1.       Bertaqwa kepada Allah SWT.
2.       Dapat membaca Al Qur’an.
3.       Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi.
4.       Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader I minimal 1 (satu) tahun.
5.       Pernah menjadi Pengurus Komisariat.
6.       Tidak sedang diperpanjang masa keanggotaannya karena sedang menjadi pengurus.
7.       Sehat secara jasmani maupun rohani
8.       Berwawasan keilmuan yang luas dan memiliki bukti nyata sebagai insan akademis yakni karya tulis ilmiah.
d.      Selambat-lambatnya 15 (lima belas hari) hari setelah Rapat Anggota Komisariat, personalia Pengurus Komisariat harus sudah dibentuk dan Pengurus demisioner sudah mengadakan serah terima jabatan.
e.      Apabila Ketua Umum tidak dapat menjalankan tugas/non aktif, maka dapat dipilih Pejabat Ketua Umum.
f.        Yang dimaksud dengan tidak dapat menjalankan tugas/non aktif adalah:
1.       Meninggal dunia
2.       Sakit yang menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas selama 2 (dua) bulan berturut-turut.
3.       Tidak hadir dalam rapat harian dan/atau rapat presidium selama 1 (satu) bulan berturut-turut.
g.       Ketua Umum dapat diberhentikan dan diangkat Pejabat Ketua Umum sebelum Rapat Anggota Komisariat apabila memenuhi satu atau lebih hal-hal berikut:
1.       Membuat pernyataan kepada publik atas nama Pengurus Komisariat yang melanggar Anggaran Dasar pasal 6.
2.       Terbukti melanggar Anggaran Dasar pasal 16 dan Anggaran Rumah Tangga Pasal 59
3.       Tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana diatur Anggaran Rumah Tangga pasal 39 ayat c
h.      Pemberhentian Ketua Umum dan pengangkatan/pengambilan sumpah jabatan Pejabat Ketua Umum hanya dapat dilakukan melalui:
1.       Keputusan Rapat Pleno Pengurus Komisariat yang disetujui minimal 50%+1 suara utusan Rapat Pleno Pengurus Komisariat
2.       Usulan pemberhentian Ketua Umum dapat diajukan melalui Keputusan Rapat Harian Pengurus Komisariat yang disetujui oleh minimal 2/3 jumlah Pengurus Komisariat
1.       Usulan pemberhentian Ketua Umum harus disampaikan secara tertulis disertai alasan, bukti dan saksi (bila dibutuhkan), dan tanda tangan pengusul. Usulan ditembuskan kepada Majelis Pengawas dan Konsultasi  Pengurus Besar dan Cabang.
i.         Ketua Umum dapat mengajukan gugatan pembatalan atas putusan pemberhentiannya kepada Pengurus Cabang selambat-lambatnya satu mingggu sejak putusan pemberhentiannya ditetapkan. Putusan Pengurus Cabang yang bersifat final dan mengikat dikeluarkan paling lambat dua minggu sejak pengajuan gugatan pembatalan diterima.
j.        Dalam hal Ketua Umum mangkat atau mengundurkan diri, Sekretaris Umum Pengurus Komisariat secara otomatis menjadi Pejabat Sementara Ketua Umum hingga dipilih, diangkat, dan diambil sumpah jabatan Pejabat Ketua Umum dalam Rapat Pleno Pengurus Komisariat yang terdekat.
k.       Bila Sekretaris Umum Pengurus Komisariat tidak dapat menjadi Pejabat Sementara Ketua Umum karena mangkat, mengundurkan diri, atau berhalangan tetap hingga dua kali Rapat Pleno yang terdekat dari mangkat atau mundurnya Ketua Umum maka Pejabat Sementara Ketua Umum diangkat secara otomatis dari Ketua Bidang Pembinaan Aparat Organisasi hingga dipilih, diangkat, dan diambil sumpah jabatan Pejabat Ketua Umum dalam Rapat Harian Pengurus Komisariat yang terdekat.
l.         Sebelum diadakan Rapat Pleno Pengurus Komisariat untuk memilih Pejabat Ketua Umum, Pejabat Sementara Ketua Umum memberitahukan mangkat atau pengunduran diri Ketua Umum kepada Majelis Pengawas dan Konsultasi  Pengurus Komisariat dan mengundang Majelis Pengawas dan Konsultasi  Pengurus Komisariat menjadi saksi dalam Rapat Pleno Pengurus Komisariat.
m.    Rapat Pleno Pengurus Komisariat untuk memilih Pejabat Ketua Umum langsung dipimpin oleh Pejabat Sementara Ketua Umum. Pejabat Ketua Umum dapat dipilih melalui musyawarah atau pemungutan suara dari calon yang terdiri dari Sekretaris Umum, Bendahara Umum, dan Ketua Bidang.
n.      Pengambilan sumpah jabatan Pejabat Ketua Umum dilakukan oleh Koordinator Majelis Pengawas dan Konsultasi  Pengurus Komisariat atau anggota Majelis Pengawas dan Konsultasi  Pengurus Komisariat yang ditunjuk berdasarkan kesepakatan Majelis Pengawas dan Konsultasi  Pengurus Komisariat.
o.      Ketua Umum dapat melakukan reshuffle atau penggantian  personalia Pengurus Komisariat dengan mempertimbangkan hal-hal berikut:
1.       Keaktifan yang bersangkutan dalam rapat-rapat Pengurus Komisariat
2.       Realisasi Program kerja di bidang yang bersangkutan dalam waktu 3 (tiga) bulan.
3.       Partisipasi yang bersangkutan dalam program kerja Komisariat (di luar bidang yang bersangkutan).

C.      TUGAS DAN  WEWENANG

a.       Melaksanakan hasil-hasil ketetapan Rapat Anggota Komisariat, serta ketentuan/kebijakan organisasi lainnya yang diberikan oleh Pengurus Cabang.
b.      Membentuk dan mengembangkan Badan-Badan Khusus.
c.       Melaksanakan Rapat Pleno Pengurus Komisariat minimal satu bulan satu kali, selama periode berlangsung.
d.      Melaksanakan Rapat Presidium Pengurus Komisariat minimal 1 (satu) kali dalam seminggu
e.      Menyampaikan laporan kerja kepengurusan 3 (empat) bulan sekali kepada Pengurus Cabang.
f.        Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada anggota biasa melalui Rapat Anggota Komisariat.

MAJELIS PENGAWAS DAN KONSULTASI 
PENGURUS KOMISARIAT

A.      Status, Fungsi, Keanggotaan, dan Masa Jabatan

  1. Majelis Pengawas dan Konsultasi  Pengurus Komisariat adalah Majelis Pengawas dan Konsultasi  HMI ditingkat Pengurus Komisariat.
  2. Majelis Pengawas dan Konsultasi  Pengurus Komisariat berfungsi melakukan pengawasan terhadap kinerja Pengurus Komisariat dalam melaksanakan AD/ART dan aturan penjabarannya, keputusan Pengurus Cabang dan Korkom, dan ketetapan Rapat Anggota Komisariat.
  3. Anggota Majelis Pengawas dan Konsultasi  Pengurus Komisariat berjumlah 5 (lima) orang.
  4. Anggota Majelis Pengawas dan Konsultasi  Pengurus Komisariat adalah anggota/alumni HMI yang memenuhi syarat sebagai berikut:
1.       Bertaqwa kepada Allah SWT
2.       Dapat membaca Al Qur’an
3.       Tidak pernah dijatuhi sanksi organisasi karena melanggar AD/ART
4.       Dinyatakan telah lulus mengikuti Latihan Kader II
5.       Pernah menjadi Pengurus Komisariat dan Pengurus Badan Khusus di tingkat Komisariat minimal sebagai Presidium
6.       Sehat secara jasmani maupun rohani
7.       Berwawasan keilmuan yang luas dan memiliki bukti nyata sebagai insan akademis yakni karya tulis ilmiah.
8.       Tidak menjadi anggota MPK PK untuk yang ketiga kalinya.
  1. Masa Jabatan Majelis Pengawas dan Konsultasi  Pengurus Komisariat adalah 1 (satu) tahun dimulai sejak terbentuknya di RAK dan berakhir pada RAK periode berikutnya.

B.      Tugas dan Wewenang MPK PK

a.       Menjaga tegaknya AD/ART HMI ditingkat Komisariat.
b.      Mengawasi pelaksanaan AD/ART dan penjabarannya, keputusan Pengurus Cabang dan Korkom serta ketetapan-ketetapan Rapat Anggota Komisariat oleh Pengurus Komisariat dan badan khusus di tingkat Komisariat.
c.       Memberikan saran dan masukan atas pelaksanaan keputusan Pengurus Cabang dan Korkom, dan ketetapan-ketetapan Rapat Anggota Komisariat oleh Pengurus Komisariat dan badan khusus di tingkat Komisariat ketika diminta maupun tidak diminta.
d.      Menyampaikan hasil pengawasannya kepada Sidang Pleno Pengurus Komisariat
e.      Menyiapkan draft materi Rapat Anggota Komisariat.

C.      Struktur, Tata Kerja dan Persidangan MPKPK

  1. Struktur MPPK terdiri dari 1 (satu) orang Koordinator dan Komisi-Komisi.
  2. Koordinator dipilih dari dan oleh anggota MPKPK
  3. Komisi-Komisi ditetapkan berdasarkan pembagian bidang Pengurus Komisariat dan dipimpin oleh seorang Ketua Komisi yang dipilih dari dan oleh anggota Komisi tersebut.
  4. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, MPKPK difasilitasi oleh Pengurus Komisariat
  5. MPKPK bersidang sedikitnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) periode.
  6. Sidang MPKPK dianggap sah bila dihadiri oleh minimal 2/3 anggota MPKPK dan dipimpin oleh Koordinator MPKPK.
  7. Putusan MPKPK diambil secara musyawarah mufakat dan bila tidak dapat dipenuhi dapat diambil melalui suara terbanyak (50%+1).

PEDOMAN KEPENGURUSAN

A.      Komposisi Personalia Pengurus Komisariat
Komposisi personalia yang mengisi struktur organisasi Pengurus Komisariat adalah:
1.       Ketua Umum
2.       Ketua Bidang Penelitian, Pengembangan Anggota Dan Pembinaan Anggota
3.       Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan Dan Kepemudaan.
4.       Ketua Bidang Kewirausahaan Dan Pengembangan Profesi
5.       Ketua Bidang Kewanitaan
6.       Sekretaris Umum
7.       Wakil Sekum Bidang PPPA
8.       Wakil Sekum Bidang PTKP
9.       Wakil Sekum Bidang Kewirausahaan Dan Pengembangan Profesi
10.   Wakil Sekum Bidang Kewanitaan
11.   Bendahara Umum
12.   Wakil Bendahara Umum
13.   Departemen Diklat Anggota
14.   Departemen Litbang Anggota
15.   Departemen Data Anggota
16.   Departemen Perguruan Tingggi Dan Kemahasiswaan
17.   Departemen Kepemudaan
18.   Departemen Kewirausahaan dan Pengembangan Profesi
19.   Departemen Kajian Kewanitaan
20.   Departemen Pembangunan Sumber Daya Wanita
21.   Departemen Data Dan Pustaka
22.   Departemen Penerangan
23.    Departemen Ketatausahaan
24.   Departemen Logistik
25.   Departemen Pengelolaan Sumber Dana


B.      Fungsi Personalia Pengurus Komisariat
Masing-masing personalia Pengurus Komisariat menjalankan fungsinya sebagai berikut:
  1. Ketua Umum adalah penanggung jawab dan koordinator  umum dalam pelaksanaan tugas-tugas intern dan ekstern yang bersifat umum di komisariat
  2. Ketua bidang Penelitian, pengembangan anggota dan pembinaan anggota  adalah penanggungjawab dan koordinator kegiatan penelitian dan pengembangan anggota di tingkat komisariat
  3. Ketua bidang perguruan tinggi, Kemahasiswaan dan kepemudaan adalah penanggungjawab dan koordinator kegiatan perguruan tinggi, Kemahasiswaan dan kepemudaan di tingkat komisariat
  4. Ketua Bidang Kewirausahaan dan Pengembangan Profesia adalah penanggungjawab dan koordinator pembentukan fungsionali  dan evaluasi dalam bidang Kewirausahaan dan Pengembangan Profesi di tingkat komisariat serta bertanggungjawab atas koordinasi dengan Lembaga Pengembangan Profesi tingkat Cabang.
  5. Ketua Bidang kewanitaan adalah penanggungjawab dan koordinator kegiatan bidang kewanitaan tingkat komisariat
  6. Sekretaris umum adalah penanggungjawab dan koordinator kegiatan dalam bidang data dan pustaka, ketatausahaan, dan penerangan serta hubungan organisasi dengan pihak mekstern pada tingkat komisariat
  7. Wakil sekum bidang PPPA bertugas atas nama sekretaris umum untuk kegiatan PPPA membantu ketua bidangnya di tingkat komisariat
  8. Wakil sekum bidang PTKP bertugas atas nama sekretaris umum untuk kegiatan PTKP membantu ketua bidangnya di tingkat komisariat
  9. Wakil sekum bidang Kewirausahaan dan Pengembangan Profesi bertugas atas nama sekretaris umum untuk kegiatan membantu ketua bidangnya di tingkat komisariat
  10. Wakil sekum bidang kewanitaan bertugas atas nama sekretaris umum untuk kegiatan kewanitaan membantu ketua bidangnya di tingkat komisariat
  11. Bendahara umum  adalah penanggungjawab dan koordinator kegiatan dalam bidang keuangan dan perlengkapan organisasi pada tingkat komisariat
  12. Wakil bendahara umum bertugas atas nama bendahara umum dalam pengelolaan administrasi keuangan dan perlengkapan organisasi di tingkat komisariat.
  13. Departemen tingkat PPPA bertugas sebagai koordinator operasional dari kerja dan proyek-proyek di bidang perkaderan PPPA di tingkat komisariat.
  14. Departemen litbang anggota bertugas sebagai koordinator operasional dari kerja dan proyek-proyek di bidang litbang di tingkat komisariat.
  15. Departemen data anggota bertugas sebagai koordinator operasional dari kerja dan proyek-proyek di bidang data anggota di tingkat komisariat.
  16. Departemen perguruan tingggi dan kemahasiswaan bertugas sebagai koordinator operasional dari kerja dan proyek-proyek di bidang PTK di tingkat komisariat.
  17. Departemen kepemudaan bertugas sebagai koordinator operasional dari kerja dan proyek-proyek di bidang pemuda di tingkat komisariat.
  18. Departemen Kewirausahaan bertugas sebagai koordinator operasional dari kerja dan proyek-proyek di bidang Kewirausahaan di tingkat komisariat.
  19. Departemen kajian kewanitaan bertugas sebagai koordinator operasional dari kerja dan proyek-proyek di bidang kewanitaan di tingkat komisariat.
  20. Departemen pembangunan sumber daya wanita bertugas sebagai koordinator operasional dari kerja dan proyek-proyek di bidang sumber daya wanita di tingkat komisariat.
  21. Departemen data dan pustaka bertugas sebagai koordinator operasional dari kerja dan proyek-proyek di bidang data dan pustaka di tingkat komisariat.
  22. Departemen penerangan bertugas sebagai koordinator operasional dari kerja dan proyek-proyek di bidang penerangan di tingkat komisariat.
  23.  Departemen ketatausahaan bertugas sebagai koordinator operasional dari kerja dan proyek-proyek di bidang tata usaha di tingkat komisariat.
  24. Departemen logistik bertugas sebagai koordinator operasional dari kerja dan proyek-proyek di bidang logistik di tingkat komisariat.
  25. Departemen pengelolaan sumber dana bertugas sebagai koordinator operasional dari kerja dan proyek-proyek di bidang sumber dana di tingkat komisariat.

C.      Wewenang Dan Tanggungjawab Bidang Kerja Pengurus Kommisariat
1.       Bidang Penelitian, Pengembangan Anggota Dan Pembinaan Anggota
a.       Meyelenggarakan pembinaan anggota komisariat dengan melakukan pengawasan terhadap training maupun aktivitas yang diselenggarakan oleh anggota komisariat.
b.      Melakukan penelitian dan penilaian beik dari segi program maupun edukatif terhadap aktifitas anggota maupun aktifis yang diselenggarakan oleh komisariat.
c.       Mengusahakan tindak lanjut dari setiap aktivitas anggota komisariat atas hasil penilaian pelaksana aktivitas seelumnya yang dilaksanakan anggota maupun komisariat.
d.      Menyelenggarakan proyek-poyek kerja yang memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas dan kuantitas aktifitas anggota seperti diskusi pengembangan kelembagaan perkaderan, kurikulum aktifitas dan metode training dan sebagainya.
e.      Menyelenggarakan kegiatan lain yang dapat menunjang upaya pembinaan anggota komisariat, training-training latihan-latuhan.
2.       Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan Dan Kepemudaan
a.       Melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat menunjang partisipasi anggota dan alumni HMI di lingkungan komisariat (fak/PT) aktifitas diskusi kelompok, grup pelajar tutor tiap disiplin ilmu yang ada di PT.
b.      Melakukan kegiatan yang dapat mendorong anggota dan alumni komisariat (fak/PT) mengikat kehidupan beragama antara lain:
1.       Memprakarsai kegiatan-kegiatan agama (Islam) di lingkungan kampus.
2.       Meningkatkan efektivitas kehidupan Masjid kampus
3.       Melakukan diskusi-diskusi untuk meningkatkan konsep Islam tentang berbagai seri kehidupan masyarakat.
c.       Melakukan kegiatan yang menunjang partisipasi anggota dan alumni komisariat (fak/PT) bersangkutan dalam mewujudkan kehidupan kampus umumnya di dunia kemahasiswaan di lingkungan komisariat.
d.      Melakukan aksi penelitian dalam lapangan disiplin ilmu masing-masing dengan melibatkan anggota dan alumni sebagai upaya relasi tri dharma perguruan tinggi.

3.       Bidang Kewirausahaan Dan Pengembangan Profesi
a.       Menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan profesionalisme anggota tingkat komisariat, serta melakukan pengawasan terhadap kajian dan program aksi sosial dan aktivitas yang diselenggarakan oleh anggota komisariat.
b.      Melakukan penilaian dan penelitian baik secara kualitatif maupun kuantitatif atas program-program aksi sosial atau aktifitas kekaryaan yang diselenggarakan oleh anggota komisariat.
c.       Mengusahakan tindak lanjut sari setiap aktifitas anggota komisariat atas hasil penilaian dan penelitian atas pelaksanaan program/aksi dibidang Kewirausahaan dan pengembangan Profesi yang diselenggarakan oleh anggota komisariat.
d.      Menyelenggarakan proyek-proyek kerja yang dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas dan kuantitas pelaksanaan aktifitas anggota.
e.      Menyelenggarakan  kegiatan lain yang dapat menunjang upaya pembinaan anggota komisariat di bidang Kewirausahaan dan Pengembangan Profesi.
4.       BidangKeperempuanan
a.       Melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dapat meningkatkan kualitas HMI-wati sesuai dengan tingkat perkembangan dunia kewanitaan khususnya dalam masyarakat umum.
b.      Mengangkat topik-topik keperempuanan di diskusi-diskusi komisariat.
c.       Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang dapat mendorong KOHATI untuk melakukan sosialisasi organisasi dan pembinaan terhadap personalia KOHATI dalam:
1.       Meningkatkan pengetahuan dan penghayatan anggota terhadap fungsi dan peranan KOHATI sebagai badan khusus HMI.
2.       Mendorong HMI-wati untuk mengikuti training-training baik training umum maupun khusus.
3.       Meningkatkan komunikasi antara KOHATI dengan aparat HMI dan alumni.
5.       Bidang administrasi dan kesekretariatan
a.       Melakukan pengaturan tata-cara pengelolaan surat menyurat yang meliputi:
1.       Penyelenggaraan pemrosesan surat masuk.
2.       Penyelenggaraan pemrosesan surat keluar
3.       Penyelenggaraan pemrosesan konsep surat keluar
4.       Penyelenggaraan pengetikan dan pengadaan surat.
5.       Penyelenggaraan pengaturan administrasi pengarsipan.
6.       Penyelenggarakan pengaturan pengarsipan surat.
b.      Melakukan pengumpulan, pencatatan pengolahan, penyusunan, dan pemeliharaan dokumentasi organisasi, bahan-bahan yang berkenaan dengan tat inter dan ekstern organisasi.
c.       Mengatur penyelenggaraan produksi atau reproduksi dari dokumentasi organisasi yang perlu disampaikan kepada seluruh aparat HMI.
6.       Bidang Keuangan Dan Perlengkapan
1.       Menyusun anggaran dan pengeluaran untuk satu periode dan untuk setiap satu semester.
2.       Mengelola sumber-sumber penerimaan organisasi sesuai dengan ketentuan organisasi yang berlaku.
3.       Menyelenggarakan administrasi keuangan untuk setiap penerimaan dan pengeluaran komisariat  berdasarkan pedoman administrasi keuangan yang disusun untuk keperluan ini.
4.       Melakukan usaha-usaha yang dapat mendorong seluruh aparat HMI untuk meningkatkan sumber dana intern khususnya dari iuran anggota.
5.       Mengatur dan mengurus pengamanan, pemeliharaan, perbaikan dan penambahan oerlengkapan organisasi dengan:
a.       Setiap kali mengadakan kontrol terhadap pemakaian peralatan organisasi.
b.      Mengusahakan penambahan perlengkapan organisasi sesuai atau tidak dengan kebutuhan organisasi.
c.       Menyusun daftar inventarisasi organisasi.
d.      Mengatur perawatan dan pemeliharaan seluruh perlengkapan organisasi.
e.      Mengatur dan mengurus kebersihan dan keindahan gedung halaman perkantoran.


INSTANSI PENGAMBILAN KEPUTUSAN
HMI KOMISARIAT

A.      Rapat Anggota Komisariat (RAK)
1)      Status
a.       Rapat Anggota Komisariat (RAK) merupakan musyawarah anggota biasa komisariat
b.      RAK diadakan satu kali dalam satu tahun
2)      Kekuasaan/Wewenang
a.       Meminta Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Komisariat
b.      Menetapkan Pedoman Kerja Pengurus Komisariat dan Program Kerja Komisariat
c.       Memilih Pengurus Komisariat dengan jalan memilih ketua umum yang merangkap sebagai formateur dan kemudian dua mide formateur.
d.      Menetapkan anggota Majelis Pengawas dan Konsultasi  Pengurus HMI Komisariat.
3)      Tata Tertib Rapat Anggota Komisariat
a.       Peserta RAK terdiri dari pengurus komisariat, anggota biasa komisariat, Pengurus KOHATI Komisariat, anggota muda, anggota MPK PK dan undangan pengurus komisariat.
b.      Pengurus Komisariat adalah penanggungjawab penyelenggara RAK; anggota biasa adalah utusan; anggota muda, Anggota MPK PK dan undangan Pengurus Komisariat adalah peserta peninjau.
c.       Peserta utusan mempunyai hak suara dan hak bicara sedangkan peserta peninjau mempunyai hak bicara.
d.      Pimpinan sidang RAK dipilih dari peserta utusan/peninjau oleh peserta utusan dan berbentuk presidium.
e.      RAK baru dapat dinyatakan sah apabila dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota biasa
f.        Apabila ayat (e) tidak terpenuhi maka RAK diundur 1 x 24 jam dan setelah itu dinyatakan sah
g.       Setelah LPJ Pengurus Komisariat diterima oleh peserta RAK maka Pengurus Komisariat dinyatakan demisioner.

B.      Rapat-Rapat Pengurus
a.       Rapat Harian Komisariat
1.       Rapat harian dihadiri oleh seluruh fungsionaris komisariat, ketua KOHATI komisariat.
2.       Rapat harian dilaksanakan setidak-tidaknya dua kali dalam satu bulan, yakni pada hari jumat dalam minggu pertama, ketiga setiap bulan.
3.       Fungsi dan wewenang rapat harian:
a.       membahas dan menjabarkan kebijakan yang telah diambil atau ditetapkan oleh Pengurus Cabangdan sidang pleno yang mensosialisasikan pada anggota komisariat.
b.      Mengkaji dan mengevaluasi keputusan keputusan selanjutnya
c.       Mendengarkan laporan kegiatan dari seluruh fungsionaris komisariat.

b.      Rapat Presidium Komisariat
1.       Rapat presidium dihadiri oleh ketua umum, ketua bidang, sekretaris umum, wakil sekretatis umum, bendahara umum dan wakil bendahara umum.
2.       Rapat presidium dilaksanakan setidak-tidaknya empat kali dalam satu bulan yakni, pada hari jum’at dari tiap minggu. Untuk munggu pertama, kedua dan ketiga diintegrasikan ke dalam rapat harian.
3.       fungsi dan wewenang rapat presidium:
a.       mengambil keputusan tentang pengembangan intern organisasi sehari-hari khususnya dalam hal perkembangan situasi PT dan kemahasiswaan dalam upaya pembinaan komisariat.
b.      Mendengar informasi tentang perkembangan intern organisasi dan dampaknya bagi perkembangan komisariat.

c.       Rapat Bidang
1.       Rapat bidang dihadiri oleh aparat bidang yang bersangkutan.
2.       Rapat bidang diselenggarakan setidak-tidaknya satu kali dalam satu bulan.
3.       Fungsi dan wewenang rapat bidang:
a.       Mengontrol pelaksanaan proyek/kerja yang dilakukan oleh setiap bidang.
b.      Membuat penyesuaian terhadap pelaksanaan proyek/kerja dari setiap bidang yang mengalamio perubahan baik dalam segi teknis maupun segi waktu.
c.       Menyusun langkah-langkah teknis untuk menyelenggarakan proyek/kerja berikutnya sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh rapat presidium.

d.      Rapat Kerja
1.       Rapat kerja dihadiri oleh semua fungsionaris komisariat.
2.       Rapat kerja dilakukan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu semester.
3.       Fungsi dan wewenang rapat kerja:
a.       Menyusun jadwal aktivitas/rencana kerja untuk satu semester.
b.      Menyusun rencana anggaran penerimaan dan pengeluaran untuk seluruh kegiatan Pengurus Kommisariat selama satu semester.

1 komentar:

  1. Lucky Club Casino Site | Review 2021
    The luckyclub.live latest news from Lucky Club Casino is here: We found the right odds on where you can play in India and from the rest of the world. Our Lucky Club Casino

    BalasHapus