A.
STATUS
- Komisariat merupakan satu kesatuan organisasi di bawah Cabang yang dibentuk di satu perguruan tinggi atau satu/beberapa fakultas dalam satu perguruan tinggi.
- Masa jabatan Pengurus Komisariat adalah satu tahun semenjak pelantikan/serah terima jabatan Pengurus demisioner.
- Setelah satu tahun berdirinya dengan bimbingan dan pengawasan Korkom/Cabang yang bersangkutan serta syarat-syarat berdirinya Komisariat penuh telah terpenuhi, maka dapat mengajukan permohonan kepada Pengurus Cabang untuk disahkan menjadi Komisariat penuh dengan rekomendasi Korkom.
- Dalam hal tidak terdapat Korkom pengajuan Komisariat penuh langsung kepada Pengurus Cabang
B.
PERSONALIA
a.
Formasi pengurus komisariat sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum,
Sekretaris Umum, dan Bendahara Umum.
b.
Yang dapat menjadi personalia Pengurus Komisariat adalah:
1.
Bertaqwa
kepada Allah SWT.
2.
Dapat membaca Al Qur’an.
3.
Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi.
4.
Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader I minimal 1 (satu) tahun setelah
lulus.
5.
Tidak menjadi personalia Pengurus Komisariat untuk periode ketiga kalinya
kecuali jabatan Ketua Umum
c.
Yang dapat menjadi Ketua Umum/Formatur Pengurus Komisariat adalah:
1.
Bertaqwa kepada Allah SWT.
2.
Dapat membaca Al Qur’an.
3.
Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi.
4.
Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader I minimal 1 (satu) tahun.
5.
Pernah menjadi Pengurus Komisariat.
6.
Tidak sedang diperpanjang masa keanggotaannya karena sedang menjadi
pengurus.
7.
Sehat secara jasmani maupun rohani
8.
Berwawasan keilmuan yang luas dan memiliki bukti nyata sebagai insan
akademis yakni karya tulis ilmiah.
d.
Selambat-lambatnya 15 (lima belas hari) hari setelah Rapat Anggota
Komisariat, personalia Pengurus Komisariat harus sudah dibentuk dan Pengurus
demisioner sudah mengadakan serah terima jabatan.
e.
Apabila Ketua Umum tidak dapat menjalankan tugas/non aktif, maka dapat
dipilih Pejabat Ketua Umum.
f.
Yang dimaksud dengan tidak dapat menjalankan tugas/non aktif adalah:
1.
Meninggal dunia
2.
Sakit yang menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas selama 2 (dua) bulan
berturut-turut.
3. Tidak hadir dalam rapat harian dan/atau rapat
presidium selama 1 (satu) bulan berturut-turut.
g.
Ketua Umum dapat diberhentikan dan diangkat Pejabat Ketua Umum sebelum
Rapat Anggota Komisariat apabila memenuhi satu atau lebih hal-hal berikut:
1.
Membuat pernyataan kepada publik atas nama Pengurus Komisariat yang
melanggar Anggaran Dasar pasal 6.
2.
Terbukti melanggar Anggaran Dasar pasal 16 dan Anggaran Rumah Tangga Pasal
59
3.
Tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana diatur Anggaran Rumah Tangga pasal
39 ayat c
h.
Pemberhentian Ketua Umum dan pengangkatan/pengambilan sumpah jabatan
Pejabat Ketua Umum hanya dapat dilakukan melalui:
1.
Keputusan Rapat Pleno Pengurus Komisariat yang disetujui minimal 50%+1 suara
utusan Rapat Pleno Pengurus Komisariat
2.
Usulan pemberhentian Ketua Umum dapat diajukan melalui Keputusan Rapat
Harian Pengurus Komisariat yang disetujui oleh minimal 2/3 jumlah Pengurus
Komisariat
1.
Usulan pemberhentian Ketua Umum harus disampaikan secara tertulis disertai
alasan, bukti dan saksi (bila dibutuhkan), dan tanda tangan pengusul. Usulan
ditembuskan kepada Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Besar dan Cabang.
i.
Ketua Umum dapat mengajukan gugatan pembatalan atas putusan
pemberhentiannya kepada Pengurus Cabang selambat-lambatnya satu mingggu sejak
putusan pemberhentiannya ditetapkan. Putusan Pengurus Cabang yang bersifat
final dan mengikat dikeluarkan paling lambat dua minggu sejak pengajuan gugatan
pembatalan diterima.
j.
Dalam hal Ketua Umum mangkat atau mengundurkan diri, Sekretaris Umum
Pengurus Komisariat secara otomatis menjadi Pejabat Sementara Ketua Umum hingga
dipilih, diangkat, dan diambil sumpah jabatan Pejabat Ketua Umum dalam Rapat
Pleno Pengurus Komisariat yang terdekat.
k.
Bila Sekretaris Umum Pengurus Komisariat tidak dapat menjadi Pejabat
Sementara Ketua Umum karena mangkat, mengundurkan diri, atau berhalangan tetap
hingga dua kali Rapat Pleno yang terdekat dari mangkat atau mundurnya Ketua
Umum maka Pejabat Sementara Ketua Umum diangkat secara otomatis dari Ketua
Bidang Pembinaan Aparat Organisasi hingga dipilih, diangkat, dan diambil sumpah
jabatan Pejabat Ketua Umum dalam Rapat Harian Pengurus Komisariat yang
terdekat.
l.
Sebelum diadakan Rapat Pleno Pengurus Komisariat untuk memilih Pejabat
Ketua Umum, Pejabat Sementara Ketua Umum memberitahukan mangkat atau
pengunduran diri Ketua Umum kepada Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Komisariat dan mengundang Majelis
Pengawas dan Konsultasi Pengurus
Komisariat menjadi saksi dalam Rapat Pleno Pengurus Komisariat.
m.
Rapat Pleno Pengurus Komisariat untuk memilih Pejabat Ketua Umum langsung
dipimpin oleh Pejabat Sementara Ketua Umum. Pejabat Ketua Umum dapat dipilih
melalui musyawarah atau pemungutan suara dari calon yang terdiri dari Sekretaris
Umum, Bendahara Umum, dan Ketua Bidang.
n.
Pengambilan sumpah jabatan Pejabat Ketua Umum dilakukan oleh Koordinator
Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus
Komisariat atau anggota Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Komisariat yang ditunjuk berdasarkan
kesepakatan Majelis Pengawas dan Konsultasi
Pengurus Komisariat.
o.
Ketua Umum dapat melakukan reshuffle atau penggantian personalia Pengurus Komisariat dengan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
1.
Keaktifan yang bersangkutan dalam rapat-rapat Pengurus Komisariat
2.
Realisasi Program kerja di bidang yang bersangkutan dalam waktu 3 (tiga)
bulan.
3.
Partisipasi yang bersangkutan dalam program kerja Komisariat (di luar
bidang yang bersangkutan).
C. TUGAS DAN WEWENANG
a. Melaksanakan hasil-hasil ketetapan Rapat Anggota
Komisariat, serta ketentuan/kebijakan organisasi lainnya yang diberikan oleh
Pengurus Cabang.
b. Membentuk dan mengembangkan Badan-Badan Khusus.
c. Melaksanakan Rapat Pleno Pengurus Komisariat
minimal satu bulan satu kali, selama periode berlangsung.
d. Melaksanakan Rapat Presidium Pengurus Komisariat
minimal 1 (satu) kali dalam seminggu
e. Menyampaikan laporan kerja kepengurusan 3
(empat) bulan sekali kepada Pengurus Cabang.
f.
Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada anggota biasa melalui Rapat
Anggota Komisariat.
MAJELIS PENGAWAS DAN KONSULTASI
PENGURUS KOMISARIAT
A.
Status, Fungsi, Keanggotaan, dan Masa Jabatan
- Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Komisariat adalah Majelis Pengawas dan Konsultasi HMI ditingkat Pengurus Komisariat.
- Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Komisariat berfungsi melakukan pengawasan terhadap kinerja Pengurus Komisariat dalam melaksanakan AD/ART dan aturan penjabarannya, keputusan Pengurus Cabang dan Korkom, dan ketetapan Rapat Anggota Komisariat.
- Anggota Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Komisariat berjumlah 5 (lima) orang.
- Anggota Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Komisariat adalah anggota/alumni HMI yang memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Bertaqwa kepada Allah SWT
2. Dapat membaca Al Qur’an
3. Tidak pernah dijatuhi sanksi organisasi karena
melanggar AD/ART
4. Dinyatakan telah lulus mengikuti Latihan Kader
II
5. Pernah menjadi Pengurus Komisariat dan Pengurus
Badan Khusus di tingkat Komisariat minimal sebagai Presidium
6. Sehat secara jasmani maupun rohani
7. Berwawasan keilmuan yang luas dan memiliki bukti
nyata sebagai insan akademis yakni karya tulis ilmiah.
8. Tidak menjadi anggota MPK PK untuk yang ketiga
kalinya.
- Masa Jabatan Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Komisariat adalah 1 (satu) tahun dimulai sejak terbentuknya di RAK dan berakhir pada RAK periode berikutnya.
B.
Tugas dan Wewenang MPK PK
a. Menjaga tegaknya AD/ART HMI ditingkat
Komisariat.
b. Mengawasi pelaksanaan AD/ART dan penjabarannya,
keputusan Pengurus Cabang dan Korkom serta ketetapan-ketetapan Rapat Anggota
Komisariat oleh Pengurus Komisariat dan badan khusus di tingkat Komisariat.
c. Memberikan saran dan masukan atas pelaksanaan
keputusan Pengurus Cabang dan Korkom, dan ketetapan-ketetapan Rapat Anggota
Komisariat oleh Pengurus Komisariat dan badan khusus di tingkat Komisariat
ketika diminta maupun tidak diminta.
d. Menyampaikan hasil pengawasannya kepada Sidang
Pleno Pengurus Komisariat
e. Menyiapkan draft materi Rapat Anggota
Komisariat.
C.
Struktur, Tata Kerja dan Persidangan MPKPK
- Struktur MPPK terdiri dari 1 (satu) orang Koordinator dan Komisi-Komisi.
- Koordinator dipilih dari dan oleh anggota MPKPK
- Komisi-Komisi ditetapkan berdasarkan pembagian bidang Pengurus Komisariat dan dipimpin oleh seorang Ketua Komisi yang dipilih dari dan oleh anggota Komisi tersebut.
- Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, MPKPK difasilitasi oleh Pengurus Komisariat
- MPKPK bersidang sedikitnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) periode.
- Sidang MPKPK dianggap sah bila dihadiri oleh minimal 2/3 anggota MPKPK dan dipimpin oleh Koordinator MPKPK.
- Putusan MPKPK diambil secara musyawarah mufakat dan bila tidak dapat dipenuhi dapat diambil melalui suara terbanyak (50%+1).
PEDOMAN
KEPENGURUSAN
A.
Komposisi
Personalia Pengurus Komisariat
Komposisi personalia yang mengisi struktur
organisasi Pengurus Komisariat adalah:
1.
Ketua Umum
2.
Ketua Bidang
Penelitian, Pengembangan Anggota Dan Pembinaan Anggota
3.
Ketua Bidang
Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan Dan Kepemudaan.
4.
Ketua Bidang Kewirausahaan Dan Pengembangan Profesi
5.
Ketua Bidang
Kewanitaan
6.
Sekretaris Umum
7.
Wakil Sekum
Bidang PPPA
8.
Wakil Sekum
Bidang PTKP
9.
Wakil Sekum
Bidang Kewirausahaan Dan Pengembangan Profesi
10.
Wakil Sekum
Bidang Kewanitaan
11.
Bendahara Umum
12.
Wakil Bendahara
Umum
13.
Departemen
Diklat Anggota
14.
Departemen
Litbang Anggota
15.
Departemen Data
Anggota
16.
Departemen
Perguruan Tingggi Dan Kemahasiswaan
17.
Departemen
Kepemudaan
18.
Departemen Kewirausahaan dan
Pengembangan Profesi
19.
Departemen
Kajian Kewanitaan
20.
Departemen
Pembangunan Sumber Daya Wanita
21.
Departemen Data
Dan Pustaka
22.
Departemen
Penerangan
23.
Departemen Ketatausahaan
24.
Departemen
Logistik
25.
Departemen
Pengelolaan Sumber Dana
B.
Fungsi
Personalia Pengurus Komisariat
Masing-masing personalia Pengurus Komisariat
menjalankan fungsinya sebagai berikut:
- Ketua Umum adalah penanggung jawab dan koordinator umum dalam pelaksanaan tugas-tugas intern dan ekstern yang bersifat umum di komisariat
- Ketua bidang Penelitian, pengembangan anggota dan pembinaan anggota adalah penanggungjawab dan koordinator kegiatan penelitian dan pengembangan anggota di tingkat komisariat
- Ketua bidang perguruan tinggi, Kemahasiswaan dan kepemudaan adalah penanggungjawab dan koordinator kegiatan perguruan tinggi, Kemahasiswaan dan kepemudaan di tingkat komisariat
- Ketua Bidang Kewirausahaan dan Pengembangan Profesia adalah penanggungjawab dan koordinator pembentukan fungsionali dan evaluasi dalam bidang Kewirausahaan dan Pengembangan Profesi di tingkat komisariat serta bertanggungjawab atas koordinasi dengan Lembaga Pengembangan Profesi tingkat Cabang.
- Ketua Bidang kewanitaan adalah penanggungjawab dan koordinator kegiatan bidang kewanitaan tingkat komisariat
- Sekretaris umum adalah penanggungjawab dan koordinator kegiatan dalam bidang data dan pustaka, ketatausahaan, dan penerangan serta hubungan organisasi dengan pihak mekstern pada tingkat komisariat
- Wakil sekum bidang PPPA bertugas atas nama sekretaris umum untuk kegiatan PPPA membantu ketua bidangnya di tingkat komisariat
- Wakil sekum bidang PTKP bertugas atas nama sekretaris umum untuk kegiatan PTKP membantu ketua bidangnya di tingkat komisariat
- Wakil sekum bidang Kewirausahaan dan Pengembangan Profesi bertugas atas nama sekretaris umum untuk kegiatan membantu ketua bidangnya di tingkat komisariat
- Wakil sekum bidang kewanitaan bertugas atas nama sekretaris umum untuk kegiatan kewanitaan membantu ketua bidangnya di tingkat komisariat
- Bendahara umum adalah penanggungjawab dan koordinator kegiatan dalam bidang keuangan dan perlengkapan organisasi pada tingkat komisariat
- Wakil bendahara umum bertugas atas nama bendahara umum dalam pengelolaan administrasi keuangan dan perlengkapan organisasi di tingkat komisariat.
- Departemen tingkat PPPA bertugas sebagai koordinator operasional dari kerja dan proyek-proyek di bidang perkaderan PPPA di tingkat komisariat.
- Departemen litbang anggota bertugas sebagai koordinator operasional dari kerja dan proyek-proyek di bidang litbang di tingkat komisariat.
- Departemen data anggota bertugas sebagai koordinator operasional dari kerja dan proyek-proyek di bidang data anggota di tingkat komisariat.
- Departemen perguruan tingggi dan kemahasiswaan bertugas sebagai koordinator operasional dari kerja dan proyek-proyek di bidang PTK di tingkat komisariat.
- Departemen kepemudaan bertugas sebagai koordinator operasional dari kerja dan proyek-proyek di bidang pemuda di tingkat komisariat.
- Departemen Kewirausahaan bertugas sebagai koordinator operasional dari kerja dan proyek-proyek di bidang Kewirausahaan di tingkat komisariat.
- Departemen kajian kewanitaan bertugas sebagai koordinator operasional dari kerja dan proyek-proyek di bidang kewanitaan di tingkat komisariat.
- Departemen pembangunan sumber daya wanita bertugas sebagai koordinator operasional dari kerja dan proyek-proyek di bidang sumber daya wanita di tingkat komisariat.
- Departemen data dan pustaka bertugas sebagai koordinator operasional dari kerja dan proyek-proyek di bidang data dan pustaka di tingkat komisariat.
- Departemen penerangan bertugas sebagai koordinator operasional dari kerja dan proyek-proyek di bidang penerangan di tingkat komisariat.
- Departemen ketatausahaan bertugas sebagai koordinator operasional dari kerja dan proyek-proyek di bidang tata usaha di tingkat komisariat.
- Departemen logistik bertugas sebagai koordinator operasional dari kerja dan proyek-proyek di bidang logistik di tingkat komisariat.
- Departemen pengelolaan sumber dana bertugas sebagai koordinator operasional dari kerja dan proyek-proyek di bidang sumber dana di tingkat komisariat.
C.
Wewenang Dan
Tanggungjawab Bidang Kerja Pengurus Kommisariat
1.
Bidang
Penelitian, Pengembangan Anggota Dan Pembinaan Anggota
a. Meyelenggarakan pembinaan anggota komisariat dengan
melakukan pengawasan terhadap training maupun aktivitas yang diselenggarakan
oleh anggota komisariat.
b. Melakukan penelitian dan penilaian beik dari segi
program maupun edukatif terhadap aktifitas anggota maupun aktifis yang
diselenggarakan oleh komisariat.
c. Mengusahakan tindak lanjut dari setiap aktivitas
anggota komisariat atas hasil penilaian pelaksana aktivitas seelumnya yang
dilaksanakan anggota maupun komisariat.
d. Menyelenggarakan proyek-poyek kerja yang memberikan
dampak positif bagi peningkatan kualitas dan kuantitas aktifitas anggota
seperti diskusi pengembangan kelembagaan perkaderan, kurikulum aktifitas dan
metode training dan sebagainya.
e. Menyelenggarakan kegiatan lain yang dapat menunjang
upaya pembinaan anggota komisariat, training-training latihan-latuhan.
2.
Bidang Perguruan
Tinggi, Kemahasiswaan Dan Kepemudaan
a.
Melakukan
kegiatan-kegiatan yang dapat menunjang partisipasi anggota dan alumni HMI di
lingkungan komisariat (fak/PT) aktifitas diskusi kelompok, grup pelajar tutor
tiap disiplin ilmu yang ada di PT.
b.
Melakukan
kegiatan yang dapat mendorong anggota dan alumni komisariat (fak/PT) mengikat
kehidupan beragama antara lain:
1.
Memprakarsai
kegiatan-kegiatan agama (Islam) di lingkungan kampus.
2.
Meningkatkan
efektivitas kehidupan Masjid kampus
3. Melakukan diskusi-diskusi
untuk meningkatkan konsep Islam tentang berbagai seri kehidupan masyarakat.
c. Melakukan kegiatan yang
menunjang partisipasi anggota dan alumni komisariat (fak/PT) bersangkutan dalam
mewujudkan kehidupan kampus umumnya di dunia kemahasiswaan di lingkungan
komisariat.
d. Melakukan aksi penelitian
dalam lapangan disiplin ilmu masing-masing dengan melibatkan anggota dan alumni
sebagai upaya relasi tri dharma perguruan tinggi.
3.
Bidang Kewirausahaan Dan Pengembangan Profesi
a.
Menyelenggarakan
pembinaan dan pengembangan profesionalisme anggota tingkat komisariat, serta
melakukan pengawasan terhadap kajian dan program aksi sosial dan aktivitas yang
diselenggarakan oleh anggota komisariat.
b.
Melakukan penilaian
dan penelitian baik secara kualitatif maupun kuantitatif atas program-program
aksi sosial atau aktifitas kekaryaan yang diselenggarakan oleh anggota
komisariat.
c.
Mengusahakan
tindak lanjut sari setiap aktifitas anggota komisariat atas hasil penilaian dan
penelitian atas pelaksanaan program/aksi dibidang Kewirausahaan dan
pengembangan Profesi yang diselenggarakan oleh anggota komisariat.
d.
Menyelenggarakan
proyek-proyek kerja yang dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan
kualitas dan kuantitas pelaksanaan aktifitas anggota.
e.
Menyelenggarakan kegiatan lain yang dapat menunjang upaya
pembinaan anggota komisariat di bidang Kewirausahaan dan Pengembangan Profesi.
4.
BidangKeperempuanan
a.
Melaksanakan
kegiatan-kegiatan yang dapat meningkatkan kualitas HMI-wati sesuai dengan
tingkat perkembangan dunia kewanitaan khususnya dalam masyarakat umum.
b. Mengangkat topik-topik
keperempuanan di diskusi-diskusi komisariat.
c. Menyelenggarakan
kegiatan-kegiatan yang dapat mendorong KOHATI untuk melakukan sosialisasi
organisasi dan pembinaan terhadap personalia KOHATI dalam:
1. Meningkatkan pengetahuan
dan penghayatan anggota terhadap fungsi dan peranan KOHATI sebagai badan khusus
HMI.
2.
Mendorong
HMI-wati untuk mengikuti training-training baik training umum maupun khusus.
3. Meningkatkan komunikasi
antara KOHATI dengan aparat HMI dan alumni.
5.
Bidang
administrasi dan kesekretariatan
a. Melakukan pengaturan
tata-cara pengelolaan surat menyurat yang meliputi:
1.
Penyelenggaraan
pemrosesan surat
masuk.
2.
Penyelenggaraan
pemrosesan surat
keluar
3.
Penyelenggaraan
pemrosesan konsep surat
keluar
4. Penyelenggaraan pengetikan
dan pengadaan surat.
5.
Penyelenggaraan
pengaturan administrasi pengarsipan.
6.
Penyelenggarakan
pengaturan pengarsipan surat.
b.
Melakukan
pengumpulan, pencatatan pengolahan, penyusunan, dan pemeliharaan dokumentasi
organisasi, bahan-bahan yang berkenaan dengan tat inter dan ekstern organisasi.
c.
Mengatur
penyelenggaraan produksi atau reproduksi dari dokumentasi organisasi yang perlu
disampaikan kepada seluruh aparat HMI.
6.
Bidang Keuangan
Dan Perlengkapan
1.
Menyusun
anggaran dan pengeluaran untuk satu periode dan untuk setiap satu semester.
2. Mengelola sumber-sumber
penerimaan organisasi sesuai dengan ketentuan organisasi yang berlaku.
3. Menyelenggarakan
administrasi keuangan untuk setiap penerimaan dan pengeluaran komisariat berdasarkan pedoman administrasi keuangan
yang disusun untuk keperluan ini.
4. Melakukan usaha-usaha yang
dapat mendorong seluruh aparat HMI untuk meningkatkan sumber dana intern
khususnya dari iuran anggota.
5.
Mengatur dan
mengurus pengamanan, pemeliharaan, perbaikan dan penambahan oerlengkapan
organisasi dengan:
a. Setiap kali mengadakan
kontrol terhadap pemakaian peralatan organisasi.
b. Mengusahakan penambahan
perlengkapan organisasi sesuai atau tidak dengan kebutuhan organisasi.
c.
Menyusun daftar
inventarisasi organisasi.
d. Mengatur perawatan dan
pemeliharaan seluruh perlengkapan organisasi.
e.
Mengatur dan mengurus kebersihan dan keindahan gedung halaman perkantoran.
INSTANSI PENGAMBILAN KEPUTUSAN
HMI KOMISARIAT
A.
Rapat Anggota Komisariat (RAK)
1)
Status
a. Rapat Anggota Komisariat (RAK) merupakan
musyawarah anggota biasa komisariat
b. RAK diadakan satu kali dalam satu tahun
2) Kekuasaan/Wewenang
a. Meminta Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus
Komisariat
b. Menetapkan Pedoman Kerja Pengurus Komisariat dan
Program Kerja Komisariat
c. Memilih Pengurus Komisariat dengan jalan memilih
ketua umum yang merangkap sebagai formateur dan kemudian dua mide formateur.
d. Menetapkan anggota Majelis Pengawas dan
Konsultasi Pengurus HMI Komisariat.
3)
Tata Tertib Rapat Anggota Komisariat
a. Peserta RAK terdiri dari pengurus komisariat,
anggota biasa komisariat, Pengurus KOHATI Komisariat, anggota muda, anggota MPK
PK dan undangan pengurus komisariat.
b. Pengurus Komisariat adalah penanggungjawab
penyelenggara RAK; anggota biasa adalah utusan; anggota muda, Anggota MPK PK
dan undangan Pengurus Komisariat adalah peserta peninjau.
c. Peserta utusan mempunyai hak suara dan hak
bicara sedangkan peserta peninjau mempunyai hak bicara.
d. Pimpinan sidang RAK dipilih dari peserta
utusan/peninjau oleh peserta utusan dan berbentuk presidium.
e. RAK baru dapat dinyatakan sah apabila dihadiri
lebih dari separuh jumlah anggota biasa
f.
Apabila ayat (e) tidak terpenuhi maka RAK diundur 1 x 24 jam dan setelah
itu dinyatakan sah
g. Setelah LPJ Pengurus Komisariat diterima oleh
peserta RAK maka Pengurus Komisariat dinyatakan demisioner.
B.
Rapat-Rapat Pengurus
a.
Rapat Harian Komisariat
1.
Rapat harian dihadiri oleh seluruh fungsionaris komisariat, ketua KOHATI
komisariat.
2.
Rapat harian dilaksanakan setidak-tidaknya
dua kali dalam satu bulan, yakni pada hari jumat dalam minggu pertama, ketiga
setiap bulan.
3.
Fungsi dan
wewenang rapat harian:
a.
membahas dan
menjabarkan kebijakan yang telah diambil atau ditetapkan oleh Pengurus
Cabangdan sidang pleno yang mensosialisasikan pada anggota komisariat.
b.
Mengkaji dan
mengevaluasi keputusan keputusan selanjutnya
c.
Mendengarkan
laporan kegiatan dari seluruh fungsionaris komisariat.
b.
Rapat Presidium
Komisariat
1.
Rapat presidium
dihadiri oleh ketua umum, ketua bidang, sekretaris umum, wakil sekretatis umum,
bendahara umum dan wakil bendahara umum.
2.
Rapat presidium
dilaksanakan setidak-tidaknya empat kali dalam satu bulan yakni, pada hari
jum’at dari tiap minggu. Untuk munggu pertama, kedua dan ketiga diintegrasikan
ke dalam rapat harian.
3.
fungsi dan
wewenang rapat presidium:
a.
mengambil
keputusan tentang pengembangan intern organisasi sehari-hari khususnya dalam
hal perkembangan situasi PT dan kemahasiswaan dalam upaya pembinaan komisariat.
b.
Mendengar
informasi tentang perkembangan intern organisasi dan dampaknya bagi
perkembangan komisariat.
c.
Rapat Bidang
1.
Rapat bidang
dihadiri oleh aparat bidang yang bersangkutan.
2. Rapat bidang
diselenggarakan setidak-tidaknya satu kali dalam satu bulan.
3. Fungsi dan wewenang rapat
bidang:
a. Mengontrol pelaksanaan
proyek/kerja yang dilakukan oleh setiap bidang.
b.
Membuat penyesuaian terhadap pelaksanaan proyek/kerja dari setiap
bidang yang mengalamio perubahan baik dalam segi teknis maupun segi waktu.
c.
Menyusun langkah-langkah teknis untuk menyelenggarakan proyek/kerja
berikutnya sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh rapat presidium.
d.
Rapat Kerja
1.
Rapat kerja
dihadiri oleh semua fungsionaris komisariat.
2. Rapat kerja dilakukan
sekurang-kurangnya satu kali dalam satu semester.
3.
Fungsi dan wewenang rapat kerja:
a.
Menyusun jadwal aktivitas/rencana kerja untuk satu semester.
b.
Menyusun rencana anggaran penerimaan dan pengeluaran untuk seluruh kegiatan
Pengurus Kommisariat selama satu semester.
Lucky Club Casino Site | Review 2021
BalasHapusThe luckyclub.live latest news from Lucky Club Casino is here: We found the right odds on where you can play in India and from the rest of the world. Our Lucky Club Casino