Minggu, 10 Maret 2013
Sabtu, 02 Maret 2013
PEDOMAN KEPENGURUSAN KOMISARIAT
A.
STATUS
- Komisariat merupakan satu kesatuan organisasi di bawah Cabang yang dibentuk di satu perguruan tinggi atau satu/beberapa fakultas dalam satu perguruan tinggi.
- Masa jabatan Pengurus Komisariat adalah satu tahun semenjak pelantikan/serah terima jabatan Pengurus demisioner.
- Setelah satu tahun berdirinya dengan bimbingan dan pengawasan Korkom/Cabang yang bersangkutan serta syarat-syarat berdirinya Komisariat penuh telah terpenuhi, maka dapat mengajukan permohonan kepada Pengurus Cabang untuk disahkan menjadi Komisariat penuh dengan rekomendasi Korkom.
Langganan:
Postingan (Atom)